Pelaku Tak Mampu Bayar Restitusi, Negara Harus Hadir Pulihkan Korban Pidana

02-07-2025 /
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang dalam Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (2/7/2025). Foto: Nadhen/vel

PARLEMENTARIA, Batam - Sistem peradilan di Indonesia mengenal sistem restitusi dan kompensasi untuk pemulihan korban pengadilan tindak pidana. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga kepada korban, sementara kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban.

 

Skema tuntutan ganti rugi kepada korban tindak pidana ini menjadi sorotan dalam Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Seringkali pelaku tindak pidana tidak merupakan orang yang tidak mampu. Oleh karenanya korban pun kesulitan mendapatkan akses pemulihan atas tindakan yang didapatkannya dari pelaku.

 

Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang pun meminta Pemerintah jangan abai terhadap pemulihan hak warga negaranya yang telah menjadi korban suatu pelanggaran tindak pidana. 

 

"Negara harus hadir, bilamana pelaku tidak mampu membayarkan restitusi. Contohnya jika kasus terjadi pada anak-anak yang masih sekolah, kemudian orang tuanya jadi korban suatu kasus. Maka negara harus menyekolahkan mereka, hingga selesai" ujarnya, Rabu (2/7/2025).

 

Komisi XIII sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. RUU ini diharapkan bisa memperkuat klausul penarikan restitusi dari pelaku.

 

RUU ini pun kata Umbu akan memastikan korban suatu tindak pidana tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan restitusi. Penyitaan aset pelaku bisa dilakukan mulai dari tahap penyidikan. 

 

"Undang-Undang sekarang belum begitu diatur tentang kepastian adanya restitusi. Maka kami berpikir dan mengusulkan penguatan bagaimana restitusi itu dilakukan. Mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan," katanya. (ndn/aha)

BERITA TERKAIT
Ketua Komisi XIII Tidak Setuju Putar Lagu di Pernikahan Harus Bayar Royalti
15-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya sepakat dengan adanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang...
Menuju Generasi Emas 2045, Legislator Soroti Pentingnya Akses air Bersih & Gizi Seimbang
07-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang menurutnya perlu...
Yanuar Arif: Pemberian Amnesti dan Abolisi Prabowo Sangat Tepat
06-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RIYanuarArif Wibowo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan...
Fenomena Bendera One Piece Bagian Dari Ekspresi, Pemerintah Harus Intropeksi
05-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime...